Tuntut Dua Kades Ditahan
Terkait Dugaan Kasus Korupsi
(Copy Right RADAR MADURA JAWA POS/10-12-08)
BANGKALAN-Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia diwarnai aksi unjuk rasa. Kemarin, 200 aktivis lumbung informasi rakyat (LIRA) Bangkalan turun ke jalan menuntut polres dan kejari serius menangani perkara korupsi.
Aksi diawali dengan longmarch dari depan Stadion Bangkalan. Mereka berjalan kaki sekitar 500 meter ke depan Mapolres Bangkalan. Di sepanjang jalan, mereka membagikan pamflet berisi pernyataan sikap mereka.
Ketika sampai di depan mapolres, secara bergantian mereka menggelar orasi. Intinya, menuntut polres segera menahan dua Kades yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi bantuan raskin.
"Kita punya bukti bahwa Kades Banyoneng Laok dan Kades Kelbung melakukan korupsi. Apalagi sudah ada penetapan tersangka. Kenapa Kapolres masih diam dan tidak menahan mereka," tegas M. Fahrillah,SH. Plh Bupati LIRA Bangkalan melalui pengeras suara.
Peserta aksi juga membeber bukti nomor laporan tindak korupsi yang dilakukan dua Kades tersebut. Mantan Kades Banyoneng Laok, Kecamatan Geger pada 28 Oktober 2005 dilaporkan melakukan tindak pidana korupsi raskin. Laporannya nomor 364/XX/2005.
Sedangkan Kades Kelbung, Kecamatan Sepulu dilaporkan atas kasus korupsi raskin dengan nomor laporan 04/I/2006. Dan kasus korupsi dana bantuan pengungsi dengan nomor laporan 29/III/2006. Mereka mengancam melaporkan Kapolres Bangkalan pada Propam Polda Jatim jika tidak ada langkah konkret menahan mereka.
Aksi unjuk rasa juga dilanjutkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan. Peserta aksi meminta seluruh jaksa menuntut seberat-beratnya pelaku korupsi. Sebab, para koruptor merugikan negara dan merusak perekonomian bangsa.
Sebelum membubarkan diri, demonstran meminta seluruh masyarakat Bangkalan untuk tidak memberikan ruang gerak para koruptor melakukan aksinya. Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada pihak berwajib bila menemukan indikasi korupsi.
Kapolres Bangkalan AKBP Drs Aris Purnomo berjanji akan memelajari tuntutan LIRA. Hal itu terkait tuntutan penahanan Kades. "Itu kan kasus lama. Kita akan lihat dulu. Pokoknya kita akan tindaklanjuti. Tidak akan hangus kok," katanya ketika dikonfirmasi wartawan usai mengikuti peringatan Hari Antikorupsi Sedunia di kejari. (ale/tra)
Kamis, 11 Desember 2008
Langganan:
Postingan (Atom)
