LIRA Yakin, Kejaksaan dan Kepolisian Serius Tangani Dugaan Korupsi Rp 203,2 Milyar Walikota Probolinggo
Surabaya – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) percaya kejaksaan dan kepolisian tidak akan mempermalukan institusinya dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisma walikota Proboliggo. H.M Buchori senilai Rp 203,2 milyar.
Untuk itu masyarakat tidak perlu ragu bahwa kejaksaan dan kepolisian tidak sungguh-sungguh menangani kasusu penyalahgunaan APBD tersebut. Demikian dikemukakan presiden LIRA, M. Yusuf Rizal menjawab pertanyaan Wartawan kemarin didampingi Gubernur LIRA JATIM Ir. Bagus Haryosuseno dan Sekda LIRA Jatim Irham, MA. HR, sehubungan terus bergulirnya kasusu dugaan KKN Walikota Probolinggo, HM. Buchori yang saat ini gencara ditangani kejaksaan. Sebelumnya DPP LIRA telah melaporkan secara resmi dugaan korupsi walikota yang berpotensi merugikan Negara senilai Rp 203,2M.
Lebih lanjut, Yusuf Rizal yang juga direktur Blora Center, relawan yang membantu SBY-JK -dalam pilpres 2004- LIRA tidak akan mundur dalam mendorong transparasi pengelolaan Negara meski banyak pihak yang mungkin merasa dirugikan. Sebab apa yang dilakukan LIRA bertujuan agar masyarakat dapat merasa kesejahteraan, karena korupsilah yang membuat rakyat sengsara.
“Bisa dibayangkan jika dana kebocoran APBD dapat ditekan, tentu dana tersebut akan dapat disalurkan untuk mendorong kesejahteraan rakyat. Dan tentu saja kejaksaan dan kepolisian akan professional dan proporsional dalam menegakkan hokum, agar kasusu ini dapat terbongkar termasuk altor intelektualnya,” tegas pria yang juga menjabat ketua umum Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (AMNU) itu.
Dikatakan jika kejaksaan dan kepolisian tidak sungguh-sungguh dalam menangani kasusu ini, masih ada celah lain untuk menindaklanjuti dugaan KKN Walikota Probolinggo. LIRA telah melakukan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. Tapi LIRA yakin penegak hokum di Kota Probolinggo akan bekerja sungguh-sungguh dalam menuntaskan kasusu ini.
“LIRA yakin kejaksaan dan kepolisiuan tidak akan masuk angin dan tidak akan dibeli atau diintervensi oleh siapapun. Sebab kalau itu dilakukan sama dengan menistakan dan mempermalukan institusinya,” tegas ia meyakinkan Wartawan bahwa penegak hukumdi Kota Probolinggo pasti berpihak pada kepentingan rakyat, bukan ke penguasa yang korup.
Rakyat dan Pers Turut Awasi
Supaya proses hukumnya berjalan transparan, hendaknya rakyat juga ikut mengawasi jalannya penyidikan termasuk Wartawan agar jika ada oknum kejaksaan dan kepolisian yang mau bermain dapat diketahui sedini mungkin. “Saya menghimbau seluruh komponen yang ada di Kota Probolinggo harus bersatu dalam memberantas korupsi, Kolusi dan Nepotisma (KKN,” tegas tokoh muda putra Madura ini.
Ia juga mengemukakan tidak ada satu partai politik manapun yang mendukung tindak pidana korupsi. Kalau ada yang menghambat penegakan hokum dalam memberantas korupsi, pasti itu dilakukan oleh oknum partai politik. “Kalau ada partai politik mengatakan mendukung tindakan korupsi, pasti partai itu akan dijauhi rakyat. Rakyat sekarang sudah kritis, tidak mudah dibohongi dan dieksploitasi,” imbuhnya.
Jusuf Rizal juga membantah bahwa apa yang dilakukan LIRA tidak terkait dengan politik. Karena di LIRA sendiri banyak tokoh-tokoh politik dari berbagai partai sebagai Pembina. Ada Guruh Sukarno Putra (Yayasan Bungkarno) Sutardjo Soerjogoeritno (PDIP/wakil ketua DPR-RI), Gus Am’im Machrus (Pesantren Lirboyo), AM Fatwa (wakil ketua MPR), Yudi Chrisnandi (Golkar), Prof. Dr. Achmad Mubarok (wakil ketua Partai Demokrat), Endin J. Soefihara (PPP), Adang Daradjatun (Mantan Wakapolri), dll.
LIRA konsisiten dalam mendorong pengelolaan keuangan Negara atau amti korupsi sebagaimana visi pemerintahan dwitunggal SBY-JK. Mengubah system yang memungkinkan terciptanya pembudayaan anti korupsi di masyarakat serta reformasi birokrasi termasuk di Kota Probolinggo. Untukitu, menurut ketua LIRA, jika ada penyalahgunaan wewenang diharapkan masyarakat melaporkan ke LIRA.
